Bagaimana Hukum Negara dan Agama Melihat Nikah Siri Secara Negatif serta Positif

Diposting pada

Pernikahan ialah proses pengikatan sumpah suci di antara golongan laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia serta Suci. Pernikahan jangan dikerjakan asal-asalan karena ini adalah wujud beribadah paling panjang dan bisa dijaga sampai maut pisahkan.

 

Upacara pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau dijalankan oleh seseorang pria pemerima keramat suci dan satu wanita bermaksud resmikan ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan memiliki jenis dan varian menurut kebiasaan suku, Tradisi, budaya, ataupun kelas sosial. Pemanfaatan rutinitas atau peraturan khusus kadang terkait dengan peraturan atau hukum  tertentu.

Nikah yakni ikrar serah-terima di antara lelaki dan wanita dengan maksud sama-sama memberikan kepuasan keduanya dan buat membuat sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah dan orang yang sejahtera2.

Legitimasi secara hukum satu pernikahan rata-rata terjadi pada waktu document tercatat yang menuliskan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri rata-rata adalah acara yang dilakukan untuk mengerjakan upacara berdasar adat-istiadat yang berlangsung, serta peluang untuk rayakannya bersama keluarga dan rekan. Wanita serta pria yang tengah melaksanakan pernikahan diberi nama pengantin, dan seusai upacaranya tuntas setelah itu mereka diberi nama suami dan istri dalam ikatan pernikahan.

Nikah secara etimologi (bahasa) asal dari bahasa arab al-Nikah dan dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah pada intinya berarti al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).

A. Dan Nikah siri secara terminologi (arti) menurut empat Madzhab, adalah :

Menurut Madzhab Hanafi: “nikah adalah janji yang memberikan ke kemampuan laki laki punya wanita buat hubungan seks dengan berencana atau tunjukkan ke kecakapan lelaki lakukan hubungan intim ke wanita yang diperbolehkan untuk dinikahi secara syariat “.

Baca juga :  Download MP3 YouTube di Handphone : Mengenal Trendonesia

Menurut Madzhab Maliki: “nikah sebagai ikrar untuk membiarkan lakukan hubungan seks ke wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “.

Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah merupakan ikrar yang mempunyai kandungan arti pembolehan hubungan seks, yang termasuk kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.

Menurut Madzhab Hanbali: “nikah ialah ikrar perkawinan atau ikrar yang dikatakan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).

Bermakna nikah adalah “ikrar yang memberi hak diperkenankannya hubungan intim ke laki laki ataupun wanita sejauh hidupnya berdasar pemahaman syariat nikah siri

1. Fatwa MUI Perihal Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri

Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa terkait nikah di balik tangan atau nikah siri, yakni : “Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Perihal Nikah

Di Bawah Tangan memutus serta memastikan ketetapan ketetapan privat dan umum.

Menurut aturan umum, kalau Nikah Di Bawah Tangan yang dikatakan di fatwa ini yakni “pernikahan yang tercukupi semua rukun dan kriteria yang diputuskan dalam fikih  tapi tanpa pendataan sah di lembaga berkekuatan sama dengan dirapikan dalam aturan perundang-undangan nikah siri

Fatwa itu tampak, lantaran di tengah-tengah penduduk kerap didapati tersedianya praktik pernikahan di balik tangan, yang tak dicatat sama sesuai peraturan aturan perundang-undangan, yang seringkali memunculkan pengaruh negatif (madharrah) pada istri serta atau anak yang dilahirkannya nikah siri

Baca juga :  Variasi Olahan Salad Sehat untuk Sukseskan Program Diet

2. Simpulan yang kita mengambil terkait Nikah Siri

Dari keterangan di atas, kalau dalam soal pemakaian istilah saja, cuma Indonesia dan Arab Saudi yang memakai istilah Nikah Siri, sedang empat Negara  yang lain, yakni Mesir, Yordania, Kuwait, dan Libya memanfaatkan makna Nikah ‘Urfi.

Karena itu secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu sama serta hukum Nikah Siri

atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yakni resmi secara syariat  sepanjang rukun serta ketentuannya tercukupi, serta diwajibkan untuk dicatat dengan cara resmi biar tercukupi hak-hak janji pernikahan itu surat nikah siri

Studi ini tunjukkan jika secara signifikan serta prosedural, kegiatan nikah siri atau ‘urfi yang terjadi di ke-5 negara itu pada prinsipnya sama. Ketidaksamaan cuma dilihat pada faktor pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia dan Arab Saudi gunakan istilah yang serupa ialah nikah siri, sedang tiga negara yang lain gunakan makna nikah ‘urfi.

Dari segi hukum, ke-5 negara itu miliki kemiripan prinsip, yaitu sepanjang pernikahan itu dikerjakan penuhi rukun dan prasyarat, karena itu secara nikah siri

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk jadwal terkini, silahkan lakukan cek secara berkala pada halaman utama website ini, setiap hari khususnya hari ini selama bulan Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *